Redaksi Globalindo 05 March 2026 - 12:14 WIB

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

Globalindo Sport

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan (FR) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton.
Bagikan artikel ini: